Batang, 3 November 2014 - Mahasiswa Batang dari berbagai kampus
menyelenggarakan aksi dan berakhir dengan audiensi dengan DPRD Komisi B
Bidang Pendidikan Kabupaten Batang. Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab
I pasal 1 ayat 2 bahwa “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”. Sedangkan pada
ayat 3, “Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional”. Dan ayat 10, “Satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Kemudian dijelaskan pula bahwa UUD 1945 mengamanatkan dalam pasal 31
ayat 4, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang yang sejahtera, perlu
diawali dengan pemerolehan hak pendidikan bagi setiap warga Kabupaten
Batang. Tentunya Pemerintah Kabupaten Batang tidak menutup mata terhadap
persoalan-persoalan pendidikan. Karena masih banyak pengangguran akibat
dari pendidikan yang rendah dan tidak memiliki keterampilan yang
sesuai. Untuk memajukan Kabupaten Batang dibutuhkan SDM yang
berkualitas. Untuk meningkatkan kualitas masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Batang harus lebih memperhatikan pendidikan baik dijalur
informal, nonformal dan formal.
beberapa yang diajukan oleh mahasiswa Batang yang tergabung dalam
FORKOMBI (Forum Komunikasi Mahasiswa Batang Indonesia) kepada DPRD
Kabupaten Batang diantaranya:
PENDIDIKAN UNTUK KEMAJUAN SDM
1. Mendukung ada PTN di Kabupaten Batang
2. Menambah tenaga pendidik di Instansi Negeri dan Swasta di Kabupaten Batang.
3. Peningkatan peran pendidikan non formal (PKBM, Madin, TBM, PAUD, LKP dan sejenisnya) di Kabupaten Batang.
4. Memprioritaskan SDM Lokal untuk kebutuhan tenaga profesional di Kabupaten Batang
5. Mendukung kenaikan UMK Kabupaten Batang Rp1,27Jt.
6. Mendukung dan menaikkan target angka rata-rata wajib belajar 12 tahun.
PEMERATAAN PEMBANGUNAN PENDUKUNG PENDIDIKAN
Pemenuhan fasilitas pendukung pendidikan berupa:
1. Moda transportasi untuk akses pendidikan.
2. Infrastruktur jalan/jembatan.
3. Sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai ketersediaan sekolah di semua kecamatan pada setiap jenjang pendidikan.
4. Mendorong pemerintah untuk memperhatikan nasib guru honorer.
5. Pendidikan inklusif
BIAYA PENDIDIKAN HARUS RINGAN
1. Sosialisasi beasiswa pendidikan di semua jenjang pendidikan.
2. Pemaksimalan distribusi beasiswa melalui kampus di seluruh indonesia.
3. Pemaksimalan anggaran pendidikan
4. Pemaksimalan beasiswa pemkab batang dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi
PENDIDIKAN UNTUK ORIENTASI MORAL
1. Pemaksimalan pendidikan karakter pada peserta didik dan pendidik (kurikulum 2013)
2. Penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya pendidikan
3. Pemaksimalan dan perhatian pendidik non formal (TPQ, Madin dan sejenisnya)
Senin, 15 Desember 2014
Audiensi FORKOMBI Dengan DPRD Kabupaten Batang
12/15/2014
