Rabu, 11 Desember 2013

FORKOMBI Telah Legal

Setelah konsolidasi pada 15 Oktober 2013, kemudian pada 3 November di rumah Lukman Hadi Lukito diadakan perancangan prosedur penentuan kepengurusan meliputi koordinator wilayah, koordinator dan departemen. Dan pada tanggal 29 November merupakan penetapan susunan pengurus oleh Dewan Pembina dengan keluarnya keputusan pembina Nomor : 001/SK-PEMB/2013.

Keputusan Pembina Nomor : 001/SK-PEMB/2013 tentang Susunan Pengurus

Maka Pengurus Harian menindaklanjuti dengan mendaftarkan pendirian FORKOMBI di Notaris pada tanggal 6 Desember 2013 dan anggaran dasar disesuaikan dengan standar hukum notaris. Pada tanggal 9 Desember 2013 FORKOMBI telah didaftar untuk dikepaniteraan Pengadilan Negeri Batang nomor 36/Perk/2013/PN.Btg.

Sampul Akta Pendirian di Notaris Pongki Sugiarto, S.H., M.Kn.

Bagian Akta Pendirian yang menerangkan waktu, tempat, dan orang pendiri.

Bagian Akta Pendirian yang menerangkan Organisasi yang didirikan dan Anggaran Dasar

Bagian Akta Pendirian yang menerangkan bahwa telah terdaftar di Pengadilan Negeri Batang 

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 dibuatlah Nomor Pokok Wajib Pajak FORKOMBI di Kantor Pajak Batang. FORKOMBI terdaftar sebagai wajib pajak dengan keluarnya Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-02493/WPJ.10/KP.1403/2013

Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak

Pada hari yang sama FORKOMBI didaftarkan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang. Sehingga segala jenis kegiatan resmi dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. FORKOMBI terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang dengan Nomor Inventaris : 220/124/XII/2013.

Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik

Setelah dinyatakan legal, ini merupakan langkah awal dalam berkontribusi kepada daerah. Mari kita bersama membangun daerah Kabupaten Batang dengan idealis yang benar. Dengan kita lakukan bersama maka semua dapat diselesaikan dengan mudah.

Comments
0 Comments